KOMISI IX DPR DORONG PERKUAT PERAN BPJS
Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah RUU usul inisiatif DPR karena resmi diterima dalam Rapat Paripurna DPR.
Presiden RI telah menyerahkan pembahasan RUU tersebut kepada 8 menteri (Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan Ham, Kepala Bappenas, dan Menteri Sosial) yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ahmad Nizar Shihab pada kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (23/12) mengatakan, Draft RUU BPJS yang diajukan oleh DPR kepada pemerintah telah dibaca dan dipelajari untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dan dalam hal ini sudah ada beberapa DIM yang disetujui.
“Untuk draft RUU BPJS yang belum disetujui digarap terus oleh DPR bersama dengan pemerintah,” jelas Nizar. Karena DPR dan pemerintah dalam membahas RUU tersebut harus mempunyai persepsi yang sama, sehingga kalau sudah sama persepsinya tentu arahnya akan sama, ujarnya.
Nizar menambahkan, dalam pembahasan RUU ini DPR telah 4 kali bertemu dengan pemerintah, kemudian 2 kali rapat konsultasi tertutup. “Ya, kita harapkan pembahsan RUU ini berjalan optimal pada tahun 2011 dan mudah-mudahan juga dalam masa sidang yang akan datang bisa selesai,” harapnya.
Karena RUU BPJS ini memang dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Cuma DPR harus lebih hati-hati dalam membahas RUU ini, kata Nizar seraya menambahkan dan kita minta juga dalam pembahasan RUU ini sifatnya terbuka.
Menurut Nizar, kebaikannya nanti kalau BPJS ini sudah terbentuk berlaku untuk seluruh segmen penduduk dari ujung ke ujung keseluruh tanah air kita. Kalau sekarang ‘kan Askes dimana Askes itu cuma untuk PNS, Asabri hanya untuk ABRI, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) hanya untuk orang miskin yang selama ini sudah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang hanya untuk daerahnya saja dimana dia begitu menyebrang ke provinsi lain ya otomatis tidak berlaku lagi Jamkesdanya. “Hal-hal itu tidak akan terjadi lagi pada BPJS yang akan datang,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Nizar, selama belum terbentuk UU BPJS, DPR tetap membuka peluang untuk memberikan masukan-masukan, seperti di DIY yang kita kunjungi ini dapat memberikan masukan-masukan dan saran-saran bagaimana memperkuat BPJS di daerah nantinya.
“Jangan hanya di pusat saja yang kuat tapi di daerah tidak kuat, oleh karena itu kita minta di DIY ini kira-kira apa usulannya,” tegas Nizar.(iw)/Foto:Iwan Armanias/Parle.